JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kini muncul harapan Bharada Richard Eliezer bisa kembali bertugas sebagai polisi di satuannya di Korps Brimob.
Harapan Eliezer bisa kembali menjadi polisi makin besar, setelah vonis menjadi inkrah, atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Saat menjenguk sang anak di Rutan Bareskrim, orang tua Eliezer menyampaikan harapannya agar Eliezer bisa kembali bertugas sebagai polisi seperti sebelumnya.
Harapan yang sama juga disampaikan teman-teman Eliezer di Manado, Sulawesi Utara.
Selain mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, mereka juga berharap Eliezer bisa kembali menjadi polisi seperti yang dicita-citakannya sejak lama.
Baca Juga LPSK Soal Masa Perlindungan Richard Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan di https://www.kompas.tv/article/379616/lpsk-soal-masa-perlindungan-richard-eliezer-usai-divonis-1-tahun-6-bulan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, ada peluang bagi Bharada Eliezer untuk menjadi anggota polri setelah menjalani hukumannya.
Kapolri telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang komisi kode etik profesi, untuk menentukan kelanjutan karier Eliezer di Polri.
Hingga vonis pidana dijatuhkan, status Richard Eliezer belum diputuskan apakah tetap jadi anggota Polri atau diberhentikan, karena Polri belum menggelar sidang komisi kode etik.
Terakhir kali, dalam telegram kapolri 22 agustus 2022, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dicopot dari jabatan sebagai anggota resimen satu paspelopor Korps Brimob, dan dimutasi ke pelayanan markas atau yanma Mabes Polri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379683/peluang-akrtif-kembali-ke-polri-begini-harapan-teman-teman-eliezer-di-manado