JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menilai vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer memiliki arti penting untuk keberadaan justice collaborator.
Ketua LPSK Hasto Atmojo memuji putusan hakim terhadap Richard Eliezer sangat progresif yang memvonis 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga Viral! Momen Mbak-Mbak LPSK Selalu Dampingi Eliezer, Paling Sigap Lindungi di Sidang Vonis di https://www.kompas.tv/article/379547/viral-momen-mbak-mbak-lpsk-selalu-dampingi-eliezer-paling-sigap-lindungi-di-sidang-vonis
"Saya beri catatan bahwa memang UU perlindungan saksi dan korban ini adalah termasuk paradigma baru juga justice collaborator yang jadi subjek baru yang diatur UU perlindungan saksi korban. Ini hal baru yang tentu belum bisa dipahami dengan sempurna oleh semua pihak," kata Hasto.
"Tapi dalam hal ini hakim secara progresif telah memberikan putusan berdasarkan salah satunya pasal dalam UU perlindungan korban ini adalah tonggak sejarah baru," sambungnya.
Video editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379601/tanggapan-lpsk-soal-pengabulan-justice-collaborator-richard-eliezer