PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, ungkap kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa penambangan tanah urug. Pengungkapan dilakukan di waktu yang berbeda oleh Polda Jateng di dua lokasi, yakni di Desa Sambeng Todanan, Blora dan Desa Sumbermulyo Tlogowungu, Pati dengan menggunakan pengelola tambang.
Dalam penggerebekan awal petugas mendapatkan informasi bahwa penegakan hukum yang akan di lakukan telah bocor. Namun setelah mematangkan strategi lalu mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil ungkap di dua lokasi, diketahui aktivitas penambangan tidak memiliki perizinan dari instansi terkait, sudah berlangsung selama enam bulan. Petugas juga mendapati satu buah alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tanah urug di masing masing lokasi.
Masalah penambangan ilegal menjadi komitmen Polda Jateng, dalam menangani masalah penambangan minerba di wilayah Jawa Tengah. Polisi mengamankan dua orang selaku pengelola tambang ilegal tersebut, mereka adalah DSU yang bertanggung jawab di Blora dan DAS di lokasi Pati. Keduanya masih terus diperiksa dan statusnya masih terlapor.
Saat ini kasus penambangan tanah urug ilegal di Blora dan Pati, naik ke tahap penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Jika terbukti bersalah pelaku penambangan dijerat undang undang tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379492/ditreskrimsus-polda-jateng-grebek-tambang-liar