Membaca Faktor Pendorong Keberanian Majelis Hakim Jatuhi Vonis RIngan untuk Eliezer

2023-02-16 22

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis Hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer, telah diputuskan.

Hukuman satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.

Menurut majelis Hakim, vonis diberikan karena sejumlah pertimbangan.

Satu hal yang memberatkan adalah Eliezer tidak menghargai keakrabannya dengan Yosua.

Hal meringankan adalah, Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan, termasuk menyesali perbuatan.

Satu hal yang paling menonjol adalah, adanya pemaafan dari keluarga Yosua.

Baca Juga Inilah Momen Pertama Kalinya Orangtua Sambangi Eliezer di Rutan Bareskrim Usai Vonis..! di https://www.kompas.tv/article/379373/inilah-momen-pertama-kalinya-orangtua-sambangi-eliezer-di-rutan-bareskrim-usai-vonis

Hukum progresif di Indonesia diperkenalkan oleh almarhum Professor Sacipto Raharjo, yang memiliki pandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Apakah Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Yosua menggunakan pandangan hukum progresif, sehingga berani dalam memberikan vonis?

Analisisnya KompasTV bahas bersama Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, dan juga Peneliti Institute For Criminal Justice Reform atau ICJR, Iftitahsari.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379393/membaca-faktor-pendorong-keberanian-majelis-hakim-jatuhi-vonis-ringan-untuk-eliezer

Free Traffic Exchange