VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Jokowi, keputusan sudah berdasarkan pertimbangan fakta-fakta serta sejumlah bukti. (RP-DRP-DA)