GARUT, KOMPAS.TV - Jajaran sat narkoba Polres Garut, Jawa Barat, berhasil mengamankan enam belas orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Garut.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk modus operandi yang dilakukan para tersangka mulai dengan cara menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan atau memperjual belikan hingga mengkonsumsi narkotika.
Dari keenam belas tersangka, satu diantaranya berinisial AC menanam pohon ganja di lokasi wilayah wisata yang berada di kawasan Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. dimana 90 pohon ganja terdiri dari 81 batang benih dan sembilan pohon ganja berumur hingga 1 tahun.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil amankan paket sabu, tembakau sintesis hingga ribuan butir obat terlarang.
Kasat narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite mengatakan para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut, untuk pohon ganja sendiri, tersangka sengaja menanam di kawasan wisata Situ Cangkuang. Pohon ganja ini kemudian dijual secara langsung oleh tersangka, atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman hukuman hingga mencapai 20 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379239/polisi-tangkap-belasan-sindikat-narkoba-di-garut