SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Aplikasi kencan online kembali memakan korban di Sukoharjo, Jawa Tengah. Korban berinisial FH asal Probolinggo, Jawa Timur, terpaksa melaporkan mantan kekasihnya yang merupakan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo, kepada polisi.
Korban yang datang bersama kuasa hukumnya melakukan pelaporan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Senin (13/2/2023) petang.
Kuasa hukum korban, Kurniawan Adibroto menjelaskan pelaporan terhadap terduga pelaku berinisial SM warga Karawang, Bekasi, tersebut yang didasarkan adanya tindak penganiayaan dan penyebaran foto-foto tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.
Peristiwa tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terduga pelaku di aplikasi kencan online pada bulan Desember 2021 lalu. Hubungan itu kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada bulan Mei 2022 silam.
Pertemuan kedua terjadi pada bulan Agustus 2022. Saat itulah korban mengaku diajak hubungan layaknya suami istri di rumah indekos milik terduga pelaku di Sukoharjo, Jawa Tengah. Korban sempat menolak, namun penolakan itu berujung pada penamparan dan kekerasan verbal kepada korban.
Akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan terduga pelaku. Hingga tanpa sadar, korban tidak mengetahui jika dalam keadaan setengah telanjang, fotonya diambil oleh terduga pelaku.
Foto-foto inilah yang digunakan terduga pelaku untuk mengancam korban agar tidak mengakhiri hubungan mereka. Bahkan foto-foto tersebut sudah sempat disebar oleh terduga pelaku ke teman-teman korban yang berada di Probolinggo, Jawa Timur.
"Terduga pelaku ini sempat mengambil foto yang tidak senonoh. Atas diri klien kami, sepertinya habis melakukan hubungan suami istri, difoto diam-diam. Lalu terduga pelaku mengancam korban dengan menyebar foto ke teman klien kami,"ujar Kurniawan Adibroto, kuasa hukum korban.
Atas perbuatan itu, korban FH didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan terduga pelaku SM dengan ancaman berlapis, di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE Pasal 27 tentang kesusilaan.
#sukoharjo #mantankekasih #aplikasikencanonline
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378896/sebar-foto-setengah-bugil-mantan-pacar-dilaporkan-polisi