JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar Rabu (15/02) pagi di PN Jakarta Selatan.
Hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Elizer.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
Soal vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Eliezer, Menko Polhukam Mahfud MD, angkat bicara.
Mahfud memuji keberanian dan ke-objektifan Hakim dalam membaca fakta-fakta persidangan.
Baca Juga Ruang Sidang Riuh saat Hakim Minta Wartawan Menunggu di Luar Sebelum Sidang Vonis Eliezer Dimulai! di https://www.kompas.tv/article/378880/ruang-sidang-riuh-saat-hakim-minta-wartawan-menunggu-di-luar-sebelum-sidang-vonis-eliezer-dimulai
Sebelumnya, Mahfud berharap Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun.
Mahfud bilang, jika Eliezer tidak mengungkap skenario Sambo, maka kasus pembunuhan yosua akan ditutup sebagai kasus tembak-menembak, karena berdasarkan skenario Sambo, Eliezer ditembak duluan oleh Yosua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378885/tanggapi-vonis-1-tahun-6-bulan-penjara-richard-eliezer-mahfud-md-putusan-hakim-hebat