KOMPAS.TV- Berdasarkan KUHP yang baru saja disahkan 6 Desember 2022.
Pidana mati menjadi upaya terakhir, untuk mencegah dilakukannya tindakan pidana dan mengayomi masyarakat.
Tidak hanya itu saja, KUHP memberikan masa percobaan 10 tahun, untuk terpidana mati berkelakuan baik di penjara.
Apabila sepanjang 10 tahun itu terpidana berbuat baik, hukumannya diubah jadi penjara seumur hidup.
Pasal 100 ayat 1 KUHP berbunyi:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana
Perlu kita ketahui bersama, Undang-Undang KUHP yang baru disahkan 6 Desemeber 2022 itu, baru diberlakukan 2026.
Karena dalam UU KUHP tersebut ada aturan yang memberikan masa tenggang 3 tahun. Sebelum KUHP lama yang saat ini masih dipakai dinyatakan tidak berlaku.
Bagaimana Menurut Pengamatan Pakar?
Ahli mengatakan KUHP baru tidak bisa diterapkan pada Ferdy Sambo
Mengutip Kompas.com, menurut Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, "KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas."
Menurutnya, apabila KUHP baru diterapkan kepada Sambo, akan menimbulkan permasalahan hukum.
Baca Juga Tanggapan Ayah Brigadir Yosua usai Eliezer Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/article/378848/tanggapan-ayah-brigadir-yosua-usai-eliezer-dijatuhi-vonis-1-tahun-6-bulan-penjara
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378852/vonis-mati-ferdy-sambo-apakah-seorang-terpidana-mati-bisa-lanngsung-dieksekusi-sinau