JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang akan menghadapi vonis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sejumlah pihak berharap vonis Eliezer lebih ringan dari empat terdakwa lain.
Ya, Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa.
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) menyebut, sebagai Justice Collaborator atau Penguak Fakta, peran Eliezer sangat besar mengungkap skenario yang dimainkan Ferdy Sambo.
Sementara itu, ratusan Guru Besar dan Akademisi juga mendukung keadilan bagi Eliezer.
Dengan mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae, Eliezer dinilai sudah berani menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Yosua.
Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat, mengakui peran Eliezer sebagai Penguak Fakta dan menilai dirinya layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan hukuman.
Namun, akan sulit bagi Eliezer untuk dibebaskan sepenuhnya dari jerat hukum.
Publik bertengger dan bergantung pada vonis Hakim bagi sang penguak fakta, Richard Eliezer; yang mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, seorang Jenderal Bintang Dua saat itu, Ferdy Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378727/detik-detik-pembacaan-vonis-richard-eliezer-beberapa-kali-menunduk-menatap-majelis-hakim