JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat masuk ke ruang sidang, Kuat Maruf memberikan tanda cinta khas Korea kepada pengunjung sidang.
Tanda cinta ini juga sebelumnya pernah ditujukan Kuat Maruf, dalam beberapa sidang sebelumnya.
Usai diputus bersalah, dan diganjar hukuman 15 tahun penjara, Kuat Maruf sempat mengacungkan gerakan salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
Vonis 15 tahun pada Kuat Maruf ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 8 tahun.
Hakim menyatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah turut serta dalam tindak pidana pembunuhan Yosua Hutabarat.
Hakim menyebut hal yang memberatkan Kuat yaitu berbelit-belit dan tak sopan dalam persidangan, tidak mengaku bersalah, dan tak memperlihatkan penyesalan.
Baca Juga Diduga Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Batu Terguling Timpa Mobil Mewah di Jagakarsa di https://www.kompas.tv/article/378605/diduga-tak-kuat-menanjak-truk-bermuatan-batu-terguling-timpa-mobil-mewah-di-jagakarsa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378607/momen-kuat-maruf-beri-salam-cinta-dan-metal-di-sidang-vonis