JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Jayapura berhasil menangkap pelaku penculikan anak. Dari hasil pemeriksaan pelaku berencana mencabuli korban yang masih dibawah umur.
Pelaku berinisial I-I tak berkutik ketika dijemput Polisi di rumahnya di Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Pelaku lalu digelandang ke Polres Jayapura untuk proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penculikan anak karena memiliki kelainan sex. Rencananya anak yang diculik dicabuli oleh korban.
Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan modus mengajak makan serta membelikan mainan untuk korban. Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378510/pelaku-penculikan-anak-di-jayapura-ditangkap