JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal hari ini (14/02) menghadapi vonis dari Majelis Hakim.
Sidang vonis Ricky Rizal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal, Majelis Hakim membacakan sejumlah poin-poin pertimbangan.
Diantaranya adalah saat Ricky Rizal menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua dengan alasan tidak kuat mental.
Baca Juga BREAKING NEWS - Tok! Majelis Hakim Vonis Ricky Rizal dengan Hukuman 13 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/article/378481/breaking-news-tok-majelis-hakim-vonis-ricky-rizal-dengan-hukuman-13-tahun-penjara
Meski ia menolak perintah penembakan, tapi Ricky tetap bersedia untuk memback-up Sambo.
Menurut Hakim, hal ini menunjukan bahwa Ricky mempunyai kehendak yang sama.
Saat pembacaan pertimbangan vonis, Hakim sempat menskors sementara persidangan untuk mendengarkan kumandang azan ashar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378491/bacakan-pertimbangan-vonis-ricky-rizal-hakim-sempat-skors-persidangan-untuk-dengarkan-azan-ashar