JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim perkara pembunuhan Yosua vonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Adapun salah satu hal yang memberatkan hukuman untuk Ferdy Sambo adalah perbuatannya telah mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga Ibu Yosua Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kalau Bisa Putri Sama dengan Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/378075/ibu-yosua-usai-ferdy-sambo-divonis-mati-kalau-bisa-putri-sama-dengan-ferdy-sambo
Hal lain yang memberatkan vonis Sambo antara lain adalah membunuh ajudannya sendiri yang telah mengabdi padanya selama sekitar tiga tahun.
Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui pebuatannya dalam proses persidangan.
Ferdy sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati.
Majelis hakim menjelaskan, putusan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu Iman Santoso.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378092/hakim-ungkap-hal-hal-yang-memberatkan-hingga-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati