BLITAR, KOMPAS.TV Y-K, warga kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar ini, terpaksa ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Pria berusia 44 tahun tersebut diringkus polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan beberapa kali. Hingga akhirnya sang anak hamil 6 bulan.
Korban sendiri masih duduk di bangku kelas 6 SD. Selama ini korban tinggal berdua bersama sang ayah, karena ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di luar negeri.
Pelaku sendiri dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
#blitar #kriminal #pencabulan #kekerasanseksual #anak #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378083/ditinggal-istri-kerja-bapak-cabuli-anaknya-yang-masih-sd-hingga-hamil