Sambo dan Putri Akhirnya Hadapi Sidang Vonis Besok, Ini Kata Penasihat Hukum!

2023-02-12 357

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adu fakta dan argument terjadi selama persidangan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, antara jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam persidangan, jaksa berkali- kali menyebut, bahwa jelas terdakwa Ferdy Sambo yang melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hatabarat.

Bahkan jaksa sebut penasihat hukum mengetahui fakta tersebut namun tidak mau mengakuinya demi kepentingan kliennya.

Dalil tuntutan jaksa penuntut umum justru dibilang lahir dari rasa frustasi.

Baca Juga Persiapan Jelang Vonis Sambo, Sekitar 200 Personel Gabungan akan Amankan PN Jaksel Esok! di https://www.kompas.tv/article/377758/persiapan-jelang-vonis-sambo-sekitar-200-personel-gabungan-akan-amankan-pn-jaksel-esok

Penasihat hukum Ferdy Sambo menyatakan jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti dan dalil yang membuktikan terdakwa Sambo berbuat sebagaimana yang dituduhkan.

Tak hanya mendengarkan keterangan dari jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

Selama persidangan, hakim juga jeli dan menggunakan logika yang masuk nalar dalam menggali keterangan terdakwa.

Kini semua keputusan ada di tangan majelis hakim.

Semua pihak harus menghormati apapun yang jadi keputusan hakim dalam vonis untuk terdalwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377762/sambo-dan-putri-akhirnya-hadapi-sidang-vonis-besok-ini-kata-penasihat-hukum

Free Traffic Exchange