Jadi Penguak Fakta, Vonis Seperti Apakah yang Layak Didapatkan oleh Eliezer?

2023-02-12 1,816

JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (13/02), menjadi babak akhir kasus pembunuhan berencana Yosua.

Dua terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Sambo dinilai merencanakan pembunuhan Yosua dan ikut membunuh Yosua.

Terdakwa Ferdy Sambo menembak sehingga penembakan yang dilakukan Sambo diduga terlebih dahulu menembak Sambo, lalu menembak dinding.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Putri secara sadar ikut skenario Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca Juga Vonis Sambo dan Putri Besok, Ibu Yosua: Sambo dan Putri Harus Dihukum Maksimal di https://www.kompas.tv/article/377682/vonis-sambo-dan-putri-besok-ibu-yosua-sambo-dan-putri-harus-dihukum-maksimal

Peran PC yang dilakukan secara bersama sama secara sadar untuk melaksanakan kehendakan, melakukan penembakan Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Ricky, Kuat dan Eliezer.

Tuntutan hukuman Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibanding terdakwa Richard Eliezer.

Jaksa menuntut Eliezer hukuman 12 tahun penjara.

Meski bertatus justice collaborator atau penguak fakta namun jaksa menilai tak ada alasan pembenar atas perbuatan Eliezer yang sudah menghabisi nyawa Yosua.

Terlihat ada hubungan kerja sama Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat, niat menghilangkan korban Yosua yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggung jawaban pidana.

Kini semua mata menanti vonis yang bakal dijatuhkan hakim kepada para terdakwa.

Vonis hakim diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan dan sesuai fakta yang di persidangan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377737/jadi-penguak-fakta-vonis-seperti-apakah-yang-layak-didapatkan-oleh-eliezer