JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (13/02/2023) besok, menjadi ujung dari persidangan pembunuhan berencana Yosua.
Dalam tiga hari kedepan kelima terdakwa akan menghadapi putusan hakim.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang putusan di hari pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Sambo merencanakan pembunuhan dengan merekayasa fakta pembunuhan terhadap Yosua.
Sedangkan Putri Candrawathi, esok (13/02/2023) akan jadi hari penentu apakah keterangan Putri dapat meyakinkan hakim.
Namun setidaknya, dalam tuntutan, jaksa jelas menyebut Putri adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana.
JPU, menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa, yakni Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, akan menghadapi vonis pada 14 Februari 2023.
Baik Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, dituntut delapan tahun kurungan penjara, oleh JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.
Sebelumnya, Richard Eliezer, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan Eliezer yang lebih tinggi dari Putri Candrawathi banyak di sorot sejumlah pihak termasuk sejumlah akademisi.
Baca Juga 5 Hari Bertahan, Seorang Wanita Terperangkap Reruntuhan Gempa Turki Berhasil Diselamatkan di https://www.kompas.tv/article/377698/5-hari-bertahan-seorang-wanita-terperangkap-reruntuhan-gempa-turki-berhasil-diselamatkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377702/inilah-daftar-tuntutan-5-terdakwa-ferdy-sambo-cs-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-hutabarat