JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik Mahasiswa Universitas Indonesia terkait kasus kecelakaan dengan purnawirawan Polri di kawasan Srengseng Sawah.
Surat pencabutan status tersangka hasya dan pemulihan nama baiknya disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Baca Juga Polisi Rekonstruksi Tabrakan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya: Padahal Laporannya Sudah Dihentikan di https://www.kompas.tv/article/374832/polisi-rekonstruksi-tabrakan-mahasiswa-ui-kuasa-hukum-hasya-padahal-laporannya-sudah-dihentikan
Keluarga Hasya mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, Hasya tewas diduga karena ditabrak oleh AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono pada Oktober 2022.
Dari pengusutan yang dilakukan polisi, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai mengendarai sepeda motor hingga menyebabkan Hasya meninggal dunia.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377346/polisi-cabut-status-tersangka-mahasiswa-ui-yang-tewas-akibat-kecelakaan-dengan-akbp-purn-eko