Kronologi Wanita di Malang Tagih Utang Rp25 Juta Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp750 Juta Pakai UU ITE

2023-02-10 1

Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur harus menerima kenyataan pahit setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Nasib sial itu dialami Dian usai menagih utang sebesar Rp 25 juta pada perempuan inisial DIPR lewat kolom komentar di akun Facebook.

Usut punya usut, Dian dituntut atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Simak kronologi wanita di Malang tagih utang Rp25 juta malah dituntut penjara berikut ini.






link terkait:
https://www.suara.com/news/2023/02/09/111746/kronologi-wanita-di-malang-tagih-utang-rp25-juta-malah-dituntut-penjara-dan-denda-rp750-juta-pakai-uu-ite?page=1








# utang # menagih utang # Malang # uu ite # menagih utang dipenjara # Dian Patria Arum Sari







Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Free Traffic Exchange