BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (10/02/2023) pagi.
Maming dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi dan menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar dari peralihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Sarumpaet, mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya sangat jeli dalam melihat kasus korupsi ini.
Mardani Maming merupakan mantan kader PDI Perjuangan, dan pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dan Ketua HIPMI.'
Baca Juga Terungkap! Mafia Beras yang Oplos 350 Ton Beras Bulog Berhasil Ditangkap di https://www.kompas.tv/article/377223/terungkap-mafia-beras-yang-oplos-350-ton-beras-bulog-berhasil-ditangkap
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377231/korupsi-lahan-mantan-bupati-tanah-bumbu-mardani-maming-divonis-10-tahun-penjara