Rugikan Negara Puluhan Milyar, Kronologi Kejaksaan Tahan Kadinsos Sukabumi

2023-02-10 283

Rugikan negara puluhan milyar, kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016, akhirnya terungkap.

Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini, akhirnya menetapkan 3 tersangka. Ketiganya dinyakini kejaksaan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang menelan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliyar.

Berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com, sebelum dilakukan penahanan, tiga tersangka yang diketahui berinisial HA yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan SR serta DI ini, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/02/2023) petang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 itu, langsung digiring sekira pukul 18.53 WIB oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sengaja melakukan penetapan tersangka dan penahanan tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu.

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Siju, tiga tersangka ini yang diketahui DI merupakan staff perencanaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.

Sementara, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Sedangkan, HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sementara pasal yang disangkakan. Yaitu, Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika disinggung mengenai ada penambahan tersangka lain pada kasus tindak pidana korupsi pada SPK fiktif tersebut. Ia mengaku, belum bisa menjawab. Sebab, menurutnya sampai saat ini belum ada yang menyentuh bukti apapun yang mengarah baik kepada Bank BJB maupun kepada para pengusaha.