JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksepsi atau keberatan dari terdakwa kasus jual barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa, tak diterima majelis hakim.
Sehingga dengan demikian, persidangan Teddy akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Barat.
Baca Juga Perdebatan Hotman Paris dan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/375719/perdebatan-hotman-paris-dan-jaksa-dalam-sidang-teddy-minahasa
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum tidak diterima seluruhnya," kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Video editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376662/hasil-sidang-putusan-sela-hakim-tolak-eksepsi-teddy-minahasa