LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam kurun waktu 1 bulan, Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan polsek jajarannya berhasil membekuk 22 tersangka tindak kejahatan C3 atau pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan curanmor.
Untuk menjalankan aksinya, para pelaku ini membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam dan tidak segan melukai korban.
Baca Juga Tak Terima Istri Minta Cerai, Suami Culik dan Cabuli Anak Tiri di https://www.kompas.tv/article/376319/tak-terima-istri-minta-cerai-suami-culik-dan-cabuli-anak-tiri
Polisi menyebut dari 22 tersangka yang ditangkap, 2 diantaranya harus diberikan tindakan tegas dengan menembakan senjata api di kakinya, lantaran tersangka mencoba melawan dan membahayakan petugas saat hendak diringkus.
"Diantaranya 16 kasus curat,1 kasus curas dan 10 kasus curanmor," ujar Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Kini para pelaku harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara polisi masih melakukan pengembangan guna meringkus para pelaku tindak kejahatan lainnya yang kerap membuat keresahan ditengah masyarakat.
#polisi #kejahatanc3 #senjatatajam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376723/dalam-sebulan-22-pelaku-kejahatan-dibekuk-polisi