YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Sleman, Yogyakarta ditangkap setelah melecehkan 20 anak laki-laki di bawah umur. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku AS yang merupakan pemuda dari Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Diketahui ia telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual pada anak-anak sejak tahun 2013 lalu akibat pengaruh negatif video porno. Polisi telah mendata 20 korban yakni anak laki-laki di bawah umur dan dimungkinkan jumlah korban masih akan bertambah.
"Korban tertidur dan tidak merasa kalau pelaku menindihnya kemudian menggesekan kemaluannya. Sampai saat ini kami sudah meminta keterangan 5 korban, dari keterangan tersangka mengaku ada 9 korban, namun dari pendataan kami kira-kira ada 20 korban," ujar Iptu M. Safiudin, KBO Satreskrim Polresta Sleman.
Akibat perbuatannya, AS kini dijerat UU Pasal 82 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#pelecehan #sleman #anak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376690/pemuda-di-sleman-lecehkan-20-anak-laki-laki-di-bawah-umur