JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto digelar hari ini (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat hukum melalui nota pembelaan menyebut JPU kewalahan dalam membuktikan argumentasinya.
Kuasa hukum menyebut Chuck tidak terbukti memiliki niat yang sama dengan terdakwa lainnya khususnya Ferdy Sambo.
Chuck juga telah mencoba menolak perintah Sambo untuk mengcopy dan melihat isi DVR CCTV.
Kuasa hukum menyebut Chuck hanya menerima DVR dari saksi Irfan Widyanto, sehingga dalil JPU yang mengatakan Chuck mengganti DVR CCTV dengan yang baru merupakan dalil yang tidak berdasar dan sangat menyesatkan.
Baca Juga Pengacara Chuck Putranto & Baiquni Wibowo: Sejak Awal Kami Yakin Bisa Bebas di https://www.kompas.tv/article/376322/pengacara-chuck-putranto-baiquni-wibowo-sejak-awal-kami-yakin-bisa-bebas
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV.
Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta.
Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Hingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376344/soal-cctv-kuasa-hukum-chuck-tidak-ada-hasil-puslabfor-yang-menyatakan-benar-adanya-perusakan