JAKARTA, KOMPAS.TV - Status sebagai tersangka yang sebelumnya dijatuhkan oleh pihak Kepolisian kepada Alm. Muhammad Hasya Athallah Saputra telah dicabut.
Pada Livi On Point kali ini telah Bersama dengan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dirinya menyebutkan adanya upaya double victim yang terjadi pada proses hukum yang dijalankan. Bahkan, saat dilakukan rekonstruksi ulang di TKP, barang bukti berupa mobil yang digunakan oleh AKBP (Purn) Eko berubah warna dari hitam menjadi warna putih.
Baca Juga Fakta Baru Laka Mahasiswa UI-Cianjur dan Polisi, Status Tersangka Hasya Dicabut | Livi On Point di https://www.kompas.tv/article/376365/fakta-baru-laka-mahasiswa-ui-cianjur-dan-polisi-status-tersangka-hasya-dicabut-livi-on-point
Eko Purnawirawan Polisi pun membantah lakukan pembiaran pasca insiden itu terjadi. Berdasarkan pengakuan Ayah dari Alm. Hasya mengatakan saat ketemu dengan Eko di Rumah Sakit mengatakan Eko mengaku melindas sang buah hatinya. Setelah dilepas status sebagai tersangaka, maka siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka?
Saksikan selengkapnya di Livi On Point hanya di @kompastv
Video Editor : Noval
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376374/mencari-keadilan-untuk-hasya-mahasiswa-ui-siapa-tersangka-livi-on-point