KLATEN, KOMPAS.TV - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berhasil ditangkap di Cirebon, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2023.
Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti, saat rilis kasus di Mapolres Klaten pada Selasa (07/02/2023) siang menjelaskan, pelaku merupakan seorang mandor proyek bangunan berinisial GS. Pelaku menyetubuhi korban yang merupakan siswi SMP dan masih berusia 15 tahun sebanyak 109 kali sejak April hingga November 2022.
Ipda Febryanti menjelaskan, kasus ini terungkap ketika korban melahirkan seorang bayi laki-laki. Orang tua korban yang tidak terima karena pelaku tidak bertanggung jawab, kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Untuk modus, tersangka merayu, memberi harapan bahwa ketika anak ini terjadi apa-apa akan bertanggung jawab, tetapi nyatanya tidak seperti itu, malah melarikan diri,"kata Ipda Febryanti.
Sementara itu, pelaku GS saat diinterogasi mengaku, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 hingga 4 kali selama sepekan di tempat yang berbeda, yakni di rumah korban, rumah pelaku, maupun hotel.
"Suka sama suka. Kan sama-sama mau bu. Kita belikan pulsa paketan gitu bu, pertamanya," ujar GS.
Tersangka melakukan aksinya dengan modus merayu dan memberi harapan serta akan bertanggung jawab terhadap korban, namun tersangka justru melarikan diri ke Cirebon setelah mengetahui korban hamil bahkan hingga melahirkan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
#siswi #pencabulan #klaten
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376442/mandor-cabuli-anak-di-bawah-umur-hingga-korban-melahirkan