SUKABUMI,KOMPAS.TV - SAI, 61 tahun, langsung menjerit dan menangis ketika sidang kasus pencabulan yang menimpa cucunya sendiri ISR, 8 tahun, Warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. SAI merupakan saksi korban ini kesal dengan pihak jaksa penuntut umum yang mencecar pertanyaan terhadap dirinya dimana sementara dirinya merupakan saksi korban dalam kejadian yang memilukan pada Oktober 2022 lalu. Jaksa dinilai mempersalahkan dirinya sebagai pelapor yang mencari keadilan terhadap cucunya yang diduga dicabuli oleh pamannya sendiri.
Nenek korban meyakini bahwa pencabulan yang terjadi dilakukan oleh pamannnya sendiri karena dari hasil visum ataupun ditanya langsung, sang pelaku menghindar dan melarikan diri. Sementara itu, jaksa penuntut umum menerima hasil visum dimana selaput dara korban masih dalam kondisi baik dan tidak rusak, hingga pertanyaan ditujukan kepada saksi korban yang ikut dalam pemeriksaan visum.,
Sidang ini merupakan sidang kedua dimana agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang masih dilakukan secara daring untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid 19.,
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375584/kesal-dengan-jaksa-nenek-saksi-korban-pencabulan-histeris