Komunikasi Keluarga, Cegah Perkawinan Akibat Hamil Di Luar Nikah

2023-02-06 25

SEMARANG, KOMPAS.TV - Maraknya pernikahan anak di bawah umur menyebabkan peningkatan dispensasi nikah di Jawa Tengah. Pengadilan Tinggi Agama Semarang mencatat, selama tahun 2022 kasus dispensasi nikah mencapai angka 11.392. Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab orang melakukan pernikahan dini, diantaranya hamil diluar nikah, ekonomi, dijodohkan orang tua, putus sekolah dan lainnya.

Sementara di Jawa Tengah, faktor yang mendominasi terjadinya pernikahan dini adalah hamil di luar nikah. Menurut psikolog Probowatie Tjondronegoro, maraknya kasus hamil di luar nikah pada anak di bawah umur dilatarbelakangi peran media sosial dan kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak.

Pasalnya dengan komunikasi dua arah, menjadikan anak selalu merasa membutuhkan orang tua sehingga dapat mencegah anak-anak mencari tempat pelarian lain yang dapat membawa ke pergaulan bebas hingga mengakibatkan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.

"Hal itu (hamil diluar nikah) bisa dicegah dengan komunikasi antara anggota keluarga. Perlu mengajarkan pada anak-anak khususnya SD dan TK tentang sex education, bukan tentang bagaimana cara melakukannya tapi tentang bagaimana mereka bisa melindungi diri dan lain sebagainya," ujar Probowatie Tjondronegoro.

Untuk mencegah kejadian hamil di luar nikah, diharapkan orang tua bisa lebih memperkuat komunikasi dengan anak sehingga dapat membantu anak mendapatkan informasi terkait seksualitasnya.

#pernikahandini #hamil #sexeducation


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375477/komunikasi-keluarga-cegah-perkawinan-akibat-hamil-di-luar-nikah

Free Traffic Exchange