JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Yosua yakni Agus Nurpatria.
Hal ini disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023)
Jaksa tetap bepegang teguh pada surat tuntutan yang dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
Baca Juga [FULL] Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun di https://www.kompas.tv/article/372923/full-jaksa-bacakan-tuntutan-terhadap-agus-nurpatria-penjara-3-tahun
Jaksa pun meminta pleidoi harus dikesampingkan dan dibatalkan.
Jaksa meminta hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375419/jaksa-tolak-pleidoi-anak-buah-sambo-agus-nurpatria-tetap-dituntut-penjara-3-tahun