Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Diduga Melanggar Kode Etik

2023-02-04 888

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik kepolisian, membuatnya diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga Polda Metro Jaya Sudah Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Bripka Madih di https://www.kompas.tv/article/374932/polda-metro-jaya-sudah-periksa-16-saksi-kasus-dugaan-penyerobotan-tanah-bripka-madih

Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar kode etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Selain itu, Bhirawa menyampaikan bahwa Bripka Madih juga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Video editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375025/kasus-polisi-peras-polisi-bripka-madih-diduga-melanggar-kode-etik