JAKARTA, KOMPAS.TV - Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum, mantan Kapolda Sumatera Barat mencurigai ada pihak yang ingin menamatkan kariernya di kepolisian dengan cara menyeretnya dalam kasus narkoba.
"Namun terdakwa justru dipaksakan untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karier cemerlang terdakwa?" Ujar penasihat hukum Teddy Minahasa.
Baca Juga Penjual Sabu di Media Sosial Ditangkap Saat Transaksi di https://www.kompas.tv/article/374673/penjual-sabu-di-media-sosial-ditangkap-saat-transaksi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Teddy menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil sitaan.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374684/eksepsi-teddy-minahasa-sebut-ada-pihak-yang-ingin-tamatkan-kariernya-di-kepolisian