Serahkan Isi Flash Disk ke Penyidik, Baiquni: Niat Bantu Penyidik Malah Dijadikan Tersangka!

2023-02-03 561

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembelaannya, Baiquni Wibowo menyebut bahwa dirinya menyerahkan flashdisk dan external hardisk kepada penyidik, karena hendak membantu mengusut kasus pidana.

Ia tidak pernah menyembunyikan rekaman CCTV, namun malah dijadikan tersangka dianggap merintangi penyidikan.

Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat.

Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan Chuck Putranto juga dituntut 2 tahun penjara.

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri dituntut 3 tahun penjara.

Sedangkan, Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.

Baca Juga Bantu Chuck Putranto saat di Duren Tiga, Baiquni: Saya Bantu Chuck Karena Terlihat Panik dan Takut! di https://www.kompas.tv/article/374678/bantu-chuck-putranto-saat-di-duren-tiga-baiquni-saya-bantu-chuck-karena-terlihat-panik-dan-takut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374682/serahkan-isi-flash-disk-ke-penyidik-baiquni-niat-bantu-penyidik-malah-dijadikan-tersangka