JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Arif Rachman Arifin menyebut menolak perintah atasan, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tertulis.
Arif Rachman Arifin merasa logika dan ketakutan bercampur, ketika menghadapi Ferdy Sambo yang kerap emosi dan memberikan ancaman.
Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.
Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara.
Sedangkan Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri dituntut 3 tahun penjara.
Baca Juga Tahan Tangis, Arif Rachman Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat Indonesia Terkait Kasus Yosua! di https://www.kompas.tv/article/374620/tahan-tangis-arif-rachman-minta-maaf-ke-polri-dan-masyarakat-indonesia-terkait-kasus-yosua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374626/sampaikan-nota-pembelaan-di-sidang-pleidoi-arif-logika-dan-ketakutan-bercampur-saat-hadapi-sambo