PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kedua pelaku illegal logging yang berhasil diamankan Polisi masing-masing bernama Tomy dan Mardiyanto warga Rembang Jawa Tengah. Keduanya diamankan Polisi usai kedapatan mengangkut kayu jenis sonokeling yang tidak dilengkapi surat resmi.
Dari tangan keduanya Polisi mengamankan sebanyak 34 batang kayu sonokeling berbagai ukuran. Selain mengamankan puluhan kayu sonokeling, Polisi juga mengamankan satu unit truk milik pelaku.
Kedua pelaku sendiri diamankan saat aparat Kepolisian menggelar operasi gabungan bersama perhutani di Desa Binangun. Diduga puluhan batang kayu sonokeling ini dicuri dari wilayah Hutan KPH Kebonharjo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374601/polisi-ringkus-dua-pelaku-illegal-logging