JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (2/2/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Teddy menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil sitaan.
Teddy Minahasa pun langsung mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Selanjutnya apa saudara terdakwa akan mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dulu dengan penasihat hukumnya, itulah fungsinya penasihat hukum," tanya hakim.
Baca Juga LPSK Soal Status Justice Collaborator Eliezer Jelang Vonis: Jaksa Gamang Terapkan Keringanan. di https://www.kompas.tv/article/374581/lpsk-soal-status-justice-collaborator-eliezer-jelang-vonis-jaksa-gamang-terapkan-keringanan
"Kami mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum namun selebihnya akan kami serahkan kepada penasihat hukum kami, terima kasih Yang Mulia," jawab Teddy.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374588/reaksi-teddy-minahasa-usai-didakwa-jual-barang-bukti-sabu-hasil-sitaan