JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyesalkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membedakan status Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurutnya, seharusnya Eliezer tidak lagi dilihat sebagai pelaku penembakan.
"Kami masih melihat bahwa jaksa tidak bisa membedakan antara status justice collaborator dengan perbuatan pidana dari Richard. Nah, hal itu yang menurut kami silapnya jaksa gitu," ujar Edwin saat ditemui usa sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, 6 Terdakwa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan JPU di https://www.kompas.tv/article/374558/sidang-obstruction-of-justice-hari-ini-6-terdakwa-sampaikan-pleidoi-atas-tuntutan-jpu
"Seharusnya posisi seorang menjadi justice collaborator tidak lagi mengacu pada perbuatan yang dilakukan tetapi lebih mengutamakan bantuan, kerjasama yang diberikan oleh justice collaborator sehingga perkara ini terbongkar," sambungnya.
Edwin mengatakan bahwa jika bukan karena peran Eliezer sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua akan mengikuti skenario Ferdy Sambo.
"Tanpa ada pengakuan dari Bharada E maka skenario yang kita saksikan di persidangan adalah skenario FS, skenario FS gagal karena peran Bharada E," ujarnya.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374561/lpsk-sesalkan-jaksa-tak-bisa-bedakan-status-eliezer-sebagai-justice-collaborator