JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara sabu hasil sitaan.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar di PN Jakarta Barat, pada Kamis (2/2/2023).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar jaksa.
Baca Juga Hotman Paris Nilai Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Prematur: Belum Waktunya Disidangkan! di https://www.kompas.tv/article/374340/hotman-paris-nilai-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa-prematur-belum-waktunya-disidangkan
Jaksa menyebut hal itu dilakukan dari barang bukti narkoba hasil sitaan yang dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu.
"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022 saat Kepolisian Resort Bukit Tinggi Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait adanya peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kg," papar jaksa.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374375/irjen-teddy-minahasa-didakwa-jual-barang-bukti-sabu