JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa digelar di PN Jakarta Barat, pada Kamis (2/2/2023).
Meski begitu, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Irjen Teddy menyebut sidang perdana ini terbilang prematur.
"Salah satu kelemahan kasus ini, dakwaan ini adalah prematur, belum waktunya disidangkan," ujar Hotman saat ditemui jelang sidang.
Alasannya, kata Hotman, saksi resmi tidak satu pun dipanggil.
"Saksi resmi pada saat itu sabu dihancurkan satu pun tidak dipanggil sebagai saksi padahal itu pejabat inti. Ada kajari, ada ketua pengadilan, semua pejabat pemda bukit tinggi bahkan ada 75 media, satu pun tidak dipanggil," kata Hotman.
Baca Juga Jelang Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Kekeh Kliennya Dijebak di https://www.kompas.tv/article/374267/jelang-sidang-perdana-irjen-teddy-minahasa-hotman-paris-kekeh-kliennya-dijebak
"Katanya hanya ada bukti chat whatsapp bahwa ditukar," lanjutnya.
Oleh karenanya, Hotman mengatakan akan langsung ajukan eksepsi.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374340/hotman-paris-nilai-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa-prematur-belum-waktunya-disidangkan