JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan dan replik hanya berdasarkan asumsi.
"Kami menemukan setidaknya terdapat sebelas asumsi yang digunakan oleh penuntut umum dalam membangun tuntutan hingga replik," kata Febri dalam sidang duplik di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023).
Febri menyebut dari 11 asumsi tersebut salah satunya ialah kekerasan seksual terdahap Putri Candrawathi tidak terjadi.
Baca Juga Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut JPU Asal-asalan Menyimpulkan Keterangan Saksi di https://www.kompas.tv/article/374316/bacakan-duplik-kuasa-hukum-putri-candrawathi-sebut-jpu-asal-asalan-menyimpulkan-keterangan-saksi
Namun, menurutnya dalam fakta persidangan istri Ferdy Sambo itu mengalami kekerasan seksual.
Selain itu, kata Ferbi, penuntut umum berasumsi bahwa tindakan Putri menelepon Ferdy Sambo sebagai bentuk kesamaan kehendak untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Hal ini tidak didasarkan alat bukti yang sah," kata Febri.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374322/bacakan-duplik-kuasa-hukum-putri-sebut-jaksa-susun-tuntutan-hingga-replik-berdasarkan-asumsi