PALU, KOMPAS.TV - Direktorat reserse narkoba Polda Sulawesi Tengah menyita aset senilai sembilan miliar dari tersangka pencucian uang kasus narkoba.
Aset milyaran rupiah itu berupa kendaraan rumah dan juga sebidang tanah. Aset tersebut disita dari tersangka yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan Palu dan tersangka lain yang merupakan istri dan mertua pelaku.
Selain aset polisi juga menemukan uang empat puluh miliar lebih dalam rekening pelaku. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sepuluh milyar rupiah.
#narkoba
#pencucianuang
#poldasulawesitengah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373938/kasus-pencucian-uang-transaksi-narkoba