LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sejak diberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, setiap harinya ratusan kendaraan roda dua dan roda empat di kota Bandar Lampung terekam melanggar lalu lintas.
Adapapun pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara ialah, melawan arus, tidak memasang nomor polisi, hingga tidak menggunakan helm dan berbonceng tiga bagi pesepeda motor.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmiko menyebut, tilang elektronik meningkat dua kali lipat dibanding tilang manual.
Baca Juga Penerapan ETLE Diperluas, Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik? di https://www.kompas.tv/article/372676/penerapan-etle-diperluas-bagaimana-cara-cek-kendaraan-kena-tilang-elektronik
Setidaknya perhari ada lebih dari 250 pengendara melanggar lalu lintas, yang selanjutnya diberi surat teguran tertulis dan dikirim ke alamat pelanggar untuk mengurus proses denda tilang.
Demi menghindari tilang electronic traffic law enforcement atau ETLE, warga diimbau untuk terus memperhatikan setiap kelengkapan kendaraan dan patuh rambu lalu lintas agar tidak membahayan diri sendiri dan orang lain.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373955/etle-mulai-berlaku-di-kota-bandar-lampung-pelanggaran-justru-meningkat-dua-kali-lipat