LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sejak diberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement, setiap harinya ratusan kendaraan roda 2 dan roda 4 di Kota Bandar Lampung terekam melanggar lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara ialah melawan arus, tidak memasang nomor polisi hingga tidak menggunakan helm dan berbonceng tiga bagi sepeda motor.
Baca Juga Limbah Kulit Ikan Patin Disulap Jadi Keripik Gurih di https://www.kompas.tv/article/373895/limbah-kulit-ikan-patin-disulap-jadi-keripik-gurih
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmiko menyebut tilang elektronik meningkat 2 kali lipat dibanding tilang manual.
Setidaknya perhari ada lebih dari 250 pengendara melanggar lalu lintas yang selanjutnya diberi surat teguran tertulis dan dikirim ke alamat pelanggar untuk mengurus proses denda tilang.
"Meningkatnya diatas 50 persen. Sehari bisa mencapai 250 pelanggaran," ujar Iptu Agus Jatmiko Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
Demi menghindari tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau E-T-L-E, warga diimbau untuk terus memperhatikan setiap kelengkapan kendaraan dan patuh rambu lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
#tilangelektronik #etle #pelanggaran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373910/setiap-hari-ratusan-kendaraan-terjaring-tilang-elektronik