Ujug-ujug Jadi Pabrik, Bangunan Milik WNA Ini Dikeluhkan Warga Citepus Sukabumi

2023-02-01 8

Warga Kampung Cibolang RT 02/02, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan sebuah bangunan milik warga negara asing atau WNA yang berdiri di dekat Sungai Cibolang. Bangunan yang dikabarkan dijadikan Pabrik itu diduga telah mencemari lingkungan dengan limbah.

Tak hanya itu, warga juga protes karena sang pemilik pabrik telah membangun tembok mirip benteng setinggi 3 meter yang berpotensi menjadi biang banjir kala turun hujan akibat lebar sungai jadi menyempit.

"Lebar sungai jadi semakin menyempit, sekarang sekitar 1 meter. "Padahal sebelumnya sekitar 2,5 meter. Belum lagi limbah berbau pekat dibuang ke aliran sungai," kata Yanti (40 tahun), warga setempat kepada awak media, Senin 30 Januari 2023.

Yanti mengatakan, Sungai Cibolang kerap digunakan untuk mandi dan mencuci pakaian oleh warga setempat. Setelah pabrik tersebut berdiri, warga kesulitan untuk melakukan aktivitas di sungai tersebut.

Senada, Hikayat (60 tahun) warga lainnya menuding tembok dan pondasi bangunan milik orang Korea itu diduga mencaplok lahan sempadan sungai. Padahal menurutnya sudah jelas, batas lahan milik pribadi warga asing itu ada pohon kelapa dan patok berwarna biru yang dipasang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Hikayat, awalnya bangunan itu hanya untuk tempat tinggal. Namun seiring berjalannya waktu, fungsi bangunan berubah menjadi tempat pengolahan emas.

Ia mengaku, bersama warga lainnya pernah mengadukan persoalan ini ke aparatur pemerintahan desa setempat. Namun belum ada tanggapan.

Warga juga meminta Satpol PP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi agar segera turun ke lapangan, untuk menegur sang pemilik bangunan.

Sejumlah awak media kemudian mencoba mengklarifikasi keluhan warga itu kepada pihak pengelola pabrik. Saat itu muncul warga Korea yang disebut sebagai pemilik pabrik dan bangunan tersebut oleh warga.

Namun dia terlihat enggan memberikan keterangan karena terkendala bahasa, ia juga memberikan tanda menolak dengan isyarat tangan ketika ditanyakan apakah bisa berbahasa Inggris.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Citepus Koswara menyatakan, bahwa keberadaan bangunan dan tembok di sempadan sungai Cibolang itu belum jelas peruntukannya.

Meski begitu, Koswara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi izin pengolahan logam bagi warga negara asing tersebut.

Ia juga menyampaikan, bahwa bangunan dan tembok yang telah dibangun warga Korea tersebut tidak memiliki izin.