JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Dalam pembacaan duplik, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir Yosua.
Ia menegaskan bahwa sejak dari Magelang, Kuat Ma'ruf tidak pernah menjalin komunikasi dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga Bacakan Duplik, Pengacara Kuat Ma'ruf: Terdakwa Tidak Pernah Punya Masalah dengan Yosua di https://www.kompas.tv/article/373420/bacakan-duplik-pengacara-kuat-ma-ruf-terdakwa-tidak-pernah-punya-masalah-dengan-yosua
Irwan juga berharap dengan pembacaan duplik hari ini, posisi Kuat Ma'ruf bisa semakin jelas.
Kuat dinilai bukan pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Brigadir Yosua.
Selain itu, hari ini Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal juga akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373434/usai-pembacaan-duplik-kuasa-hukum-sebut-kuat-ma-ruf-tidak-tahu-menahu-soal-kejadian-duren-tiga