JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menepis tudingan yang dilayangkan Putri Candrawathi seakan-akan jaksa hendak membangun konstruksi sebagai perempuan tak bermoral dengan menambah aspek perselingkuhan, hal ini jadi salah satu materi jaksa dalam pembacaan replik.
Jaksa juga menyampaikan, surat tuntutan terdakwa Putri Candrawathi telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Bahkan, ada alat bukti yang sengaja tidak dimunculkan karena dinilai tidak berhubungan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga Jaksa: Dalil Pemerkosaan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi karena Tak Ada Alat Bukti yang Kuat! di https://www.kompas.tv/article/373372/jaksa-dalil-pemerkosaan-putri-candrawathi-hanya-imajinasi-karena-tak-ada-alat-bukti-yang-kuat
Dalam pembacaan replik, jaksa pun menolak nota pembelaan Putri Candrawathi dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukum pada putri.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Selanjutnya, istri Ferdy Sambo ini akan menjalani sidang berikutnya dengan agenda duplik pada Kamis mendatang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373373/replik-jaksa-ada-alat-bukti-yang-tak-diungkap-dalam-persidangan-tak-relevan