JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa, menilai Putri Candrawathi memaksakan adanya pelecehan atau pemerkosaan.
Dalam sidang replik, atau tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Putri Candrawathi, memaksakan adanya pelecehan atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua.
Tim penasihat hukum Putri dianggap bermain dengan pikirannya untuk mendapat simpati masyarakat.
Baca Juga Gabung dengan Dewa United, Egy Maulana Vikri Rasakan Liga Indonesia setelah Empat Tahun di Eropa di https://www.kompas.tv/article/373219/gabung-dengan-dewa-united-egy-maulana-vikri-rasakan-liga-indonesia-setelah-empat-tahun-di-eropa
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373232/jaksa-penuntut-umum-sebut-tak-ada-bukti-pelecehan-putri-candrawathi