Polisi Sita Aset 9 Miliyar Dari Kasus Pencucian Uang Narkoba

2023-01-30 1

PALU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menyita aset senilai 9 miliyar dari tersangka pencucian uang kasus narkoba. Tersangka utama merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Palu dengan kasus narkoba dan tersangka lain adalah istri dan mertua pelaku.

Aset senilai 9 milyar lebih berupa kenderaan road dua, roda empat, rumah hingga bidangan tanah disita sebagai barang bukti. Dua orang tersangka ditampilkan sebagai pelaku pencucian uang dari kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, tersangka utama masih berada di lembaga pemasyarakaan dengan kasus narkoba. Dua orang yang di amankan masing-masing adalah istri dan mertua pelaku yang berinisia IL. Ke dua tersangka adalah pelaku yang membantu il dalam melakukan pencucian uang.

Diresnarkoba Polda Sulteng Kombes Adhi Purboyo menambahkan, selain aset 9 miliyar yang berhasil disita, Polisi juga mendapati ada uang senilan 40 miliyar lebih dalam rekening.

Para tersangka ini diketahui melakukan pencucian uang hasil dari jual beli narkoba, ada yang ditransfer ke rekening keluarga ada pula yang dipakai untuk membeli barang lainnnya.

Para tersangka akan dijerat pasal III dan IV undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan ancaman dua puluh tahun penjara dan denda 10 milliyar rupiah.

#AsetNarkoba9Miliyar #PoldaSulawesiTengah #PencucianUang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373194/polisi-sita-aset-9-miliyar-dari-kasus-pencucian-uang-narkoba