JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyempurnakan tuntutan yang sudah dibacakan dengan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai, tuntutan JPU luput perhitungkan posisi justice collaborator.
Baca Juga Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Ada Satu pun Bukti yang Menunjukan Putri Dilecehkan di https://www.kompas.tv/article/373062/tanggapi-pledoi-putri-candrawathi-jpu-tidak-ada-satu-pun-bukti-yang-menunjukan-putri-dilecehkan
LPSK juga menilai, tuntutan jaksa kepada Eliezer tidak memperhitungkan reward atau penghargaan bagi Eliezer sebagai justice collaborator, padahal ketentuan ini telah diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.
Sementara itu, JPU berpendapat bahwa seluruh nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer harus dikesampingkan karena tidak memiliki uraian berdasar hukum yang kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa.
Jaksa pun meminta hakim untuk menolak seluruh pleidoi Eliezer dan kuasa hukumnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373184/lpsk-nilai-tuntutan-jpu-luput-perhitungkan-peran-eliezer-sebagai-justice-collaborator